Gakkum KLHK Tangkap dan Serahkan Barang Bukti ilegal Logging ke Kejari Polman

Penyidik Gakkum KLHK mempersangkakan H (44 tahun) dalam kasus “Mengangkut kayu hasil hutan tanpa disertai dokumen SKSHH yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan/atau menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar di Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.

Tersangka H (44) dikenakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 atau Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 15 Milyar.

Pengungkapan Kasus ini berawal dari kegiatan Operasi oleh Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Seksi Wilayah II Palu di daerah Jalan Poros Mapili Tutar Kec. Luyo, Kab. Polman Prov. Sulbar yang menemukan 1 (satu) kendaraan truck DC 8451 CU sedang mengangkut kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran sebanyak 154 (seratus lima puluh empat) batang atau kurang lebih setara dengan 11,8108 (sebelas koma delapan satu nol delapan) meter kubik dengan menggunakan dokumen Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak.