Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pihak Lapas, khususnya dalam meningkatkan kualitas pembinaan, pemberdayaan, serta reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan bahwa TRC 112 Pekanbaru Aman merupakan inovasi layanan satu pintu yang mengintegrasikan berbagai instansi, seperti pemerintah daerah, TNI, kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga pemasyarakatan. Melalui layanan ini, masyarakat cukup menghubungi nomor 112 secara gratis untuk melaporkan berbagai kejadian darurat seperti kecelakaan, kebakaran, maupun tindak kejahatan.
“Layanan ini aktif selama 24 jam dan akan langsung mengoordinasikan laporan masyarakat kepada instansi terkait untuk penanganan cepat,” ujar Agung.
Dengan diluncurkannya TRC 112 Pekanbaru Aman serta ditandatanganinya MoU tersebut, diharapkan kolaborasi lintas sektor semakin solid, tidak hanya dalam penanganan kondisi darurat, tetapi juga dalam mendukung program pembinaan warga binaan guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal di Kota Pekanbaru.
(Redaksi/Feri Tanjung)




