“Sebab dari awal kami yakin bahwa, klien kami tidak menggelapkan jabatan seperti yang dituduhkan saudara JPU. Kami sangat apresiasi dengan hakim, Terima kasih doa teman-teman juga semua. Allah SWT berada pada posisi yang benar, Insyaallah,” ujar Supriyadi.
Sebelumnya, perkara antara Tahir Ferdian sebagai Komisaris PT. Taindo Citratama dan Direktur Ludjianto Taslim, Keduanya sama sama memiliki saham sebanyak 50 persen. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik yang berada di Sekupang sudah ada belasan tahun. Hanya saja, menurut keterangan di persidangan tak jalan. Sekitar tahun 2016 terjadi selisih paham antara kedua nya. Dan bergulir sampai ke pengadilan Perkaranya dicatat dengan nomor 731/Pid.B/2019/PN.Btm. Dan akhirnya, Tahir Ferdian dibebaskan dari segala tuduhan itu. JPU diwakili Rosmalina Sembiring.(Red/Navi/LH).








