Helmi Rotua Butar-Butar Harap Penuh ke HAKIM Ketua Agung Purbantoro Agar Mengabulkan dan Penangguhan Atas Kakaknya Pasutri Lansia

LiputanToday.Com (Jakarta) – Dalam kasus yang sedang mendera Pasangan Pasutri Lansia Agus Butarbutar, SH (54) dan istrinya Juniar (57), yang diduga Cacat Hukum dan Bukti-Bukti Tidak Kuat itu akan disidang kembali di pada Senin (13/04/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dari berdasarkan keterangan para saksi 1, 2, 3 dan 4, tidak mengenal terdakwa.

Dari para saksi 1, 2, 3 dan 4 yang menyatakan tidak melaporkan, tidak mengenal, tidak ada hubungan saudara, tidak ada hubungan pekerjaan, tidak pernah bertemu serta tidak pernah mengetahui pekerjaan Agus Butarbutar, SH.

Menurut Dra. Helmi Rotua Butarbutar (Saudara Agus Butarbutar) bahwa tuduhan atas sangkaan pasal 264/266 jo pasal 55 KUHP tidak akan membuktikan kakaknya Agus Butarbutar bersama istrinya bersalah.

Dilain sisi situasi saat ini kondisi Virus Covid-19 (Corona) yang mewabah kemana-mana jadi sangat memperhatikan dan rentan Bagi Lanjut Usia (Lansia) tersebut, dari situasi dan kondisi itu perlu perhatian dari Tim Covid-19 dan Pemerintah Pusat.

Menurut, Dra. Helmi Rotua Butarbutar telah mengajukan jaminan penanguhan tahanan atas kakak nya Agus Butarbutar SH, Yang suratnya di tunjukan kepada Majelis Hakim, ketua sidang atau Hakim ketua, agung Purbantoro SH, MH. dimana Dra. Helmi Rotua Butarbutar yakin dan percaya kepada pak hakim Agung Purbantoro untuk mengabulkan penangguhan terhadap Agus Butarbutar dan istrinya Juniar tersebut.

Dari pengamat Hukum Projustisia, Lasman Siahaan SH, MH meminta PN Jakut untuk dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Agus Butarbutar dan istrinya Juniar.

“Pasalnya, penangguhan penahanan selain mendukung imbauan pemerintah dalam menghindari penularan virus Corona, juga didasarkan tidak adanya saksi-saksi a charge atau memberatkan yang mendukung surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).” ujar Lasman Siahaan SH,MH.

Disaat yang berbeda, Ketua Umum LSM Pesdam, Bachrudin juga menyatakan penangguhan itu merupakan langkah hukum yang tepat. Bahkan ia sangat menyayangkan adanya dugaan penanganan perkara yang tak seharusnya menjadi perkara hukum, Namun harus dijalani di Meja Hijau.

“Kalau saya cermati, kasus pasangan lansia ini terkesan sangat dipaksakan yang seharusnya selesai dalam mediasi keluarga, namun kenapa sampai ke meja hijau.“ jelasnya Bachrudin ketika ditemui di kantornya, Minggu (5/4/2020).

Dari penangguhan yang dilayangkan oleh pihak keluarga dikatakan Bachrudin sangat tepat, Selain kasus yang sedang mendera pasangan lansia ini dinilai cacat hukum dan tak kuat dengan bukti-bukti yang ada, terlebih adanya wabah Virus Corona (Covid-19) yang kian merebak tersebut.

“Kalau saya liat dan kaji, bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan tidak mengarah keunsur yang dituduhkan JPU, bahkan fakta-fakta persidangan jelas tak mendukung adanya tuduhan pasal 264/266 KUHP dan Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Terlebih wabah virus Corona Covid-19 yang kian menyebar mengingat usia Agus Butar Butar dan Juniar tergolong Lansia.” tandasnya Bachrudin.

Berita Terbaru