Ikut Awasi Dana PI 10 Persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD

Sementara itu ketua Forum Wartawan (Fowa) Rokan Hilir, H. Dahrin, S.Sos menegaskan, pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Tentunya kita harapkan rencana audiensi yang sudah kitu sampaikan ke DPRD bisa terwujud, banyak informasi publik mau dipertanyakan kepada para pihak yang terkait dengan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ini, karena banyak muncul penilaian negatif terhadap BUMD PD. SPRH, isu negatif ini perlu di luruskan melaui hasil audiensi nanti. Terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen ini dengan transparan dan tepat sasaran, ”ujar H, Dahrin.

Ditempatkan yang sama, Perwakilan dari JMSI Rohil, Hermanto Amer menekankan agar pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian.

“Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 itu, PI 10% sepenuhnya milik daerah dan dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, ” kata Hermanto.

Hermanto juga mengharapkan dengan adanya dana Participating Interest (PI) 10 persen PD. SPRH bisa bangun dan berkembang sehingga PAD Rokan Hilir bisa terus meningkat.

“Tentunya dengan suntikan dana ratusan miliar dari PI 10 % PD. SPRH. Kedepan bisa berkembang, dan kita tidak mau mendengar perusahaan daerah rugi dan terus rugi, ” Pungkasnya.***