Implementasikan Lampiran Permenaker Nomor 28 Tahun 2014, Apindo Banten Siap-Siap Kebanjiran Anggota

LiputanTODAY.com (Banten)-Sebagaimana ketentuan dalam Permenaker No 28 Tahun 2014 yang dalam lampirannya tertuang bahwa menjadi syarat mutlak wajib menyertakan nomor registrasi keanggotaan Apindo, hal tersebut disambut baik oleh seluruh pengurus Apindo di seluruh wilayah dan telah terimplementasi di banyak Provinsi secara nasional. Banten, Sabtu, 28 Desember 2019.

Apindo Dewan Pimpinan Provinsi Banten Rabu, 18 Desember 2019 kemarin bersurat kepada Pemerintah Provinsi agar kiranya dapat diterbitkan surat edaran kepada Disbaker Kabupaten/Kota Se-Banten prihal ketentuan Permenaker Nomor 28 tahun 2014 tersebut untuk dapat segera diberlakukan diwilayah tingkat II.

Tidak berselang lama, tepatnya Jum’at (27/12/2019) hal tersebut telah dijawab oleh Pemprov Banten melalui surat Nomor 560/2959-DTKT/XII/2019 prihal keanggotaan apindo Provinsi Banten yang ditujukan Kepada kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kab/kota Provinsi Banten.

Yang isinya bahwa berdasarkan Permenaker 28 tahun 2014 tentang cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama pada lampiran V dimana salah satu keterangan mencantumkan nomor anggota Apindo. Maka berdasarkan hal tersebut diminta agar perusahaan yang mengurus SIO (surat ijin operasional), PP (Peraturan Perusahaan), dan PKB (perjanjian kerja bersama) di wilayah agar mencantumkan nomor registrasi serta KTA Provinsi Banten.

Hal tersebut mendapat Apresiasi dari ketua Apindo Banten serta seluruh jajaran pengurus sebagaimana disampaikan oleh Tomy Rahmatullah Sekretaris Apindo Banten kepada media, Jumat 27 Desember 2019 di Cilegon – Banten.

“Atas nama DPP Apindo Provinsi Banten serta seluruh Dewan Pimpinan Kabupaten /Kota Se-Banten, kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Banten yang sedianya melalui H. Al Hamidi kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten telah menerbitkan surat pemberitahuan tersebut kepada Kadisnaker di delapan kabupaten/kota,” ujar Tomy.

Ia mengatakan, ketika ditanya oleh awak media apakah Apindo sudah siap akan kebanjiran Anggota? Tentu saja kami akan segera konsolidasi dan mengecek kesiapan sekretariat DPP serta DPK untuk dapat segera bersinergi dengan dinas-dinas di Kabupaten/Kota.

“Apakah nanti teknisnya akan disinergikan (satu atap) sehingga dapat lebih mudah serta lebih cepat dalam pelayanannya yang hasil akhirnya dapat menjadi database bersama dan kemudian menjadi feed back kepada Provinsi,” imbuhnya.

Olehnya itu, hal-hal teknis seperti ini akan segera kita komunikasikan dengan seluruh pengurus secara berjenjang, jangan sampai support yang sudah diberikan oleh Pemerintah menjadi tidak maksimal.

“Tentunya harus ada upaya-upaya berkomunikasi lebih lanjut dengan kabupaten/kota agar data tersebut juga nantinya secara sistematis agar menjadi manfaat serta nilai tambah baik bagi apindo dan industri sebagai anggota,” tutur Tommy.

Lebih lanjut, kiranya juga nanti dapat menjadi acuan kelompok-kelompok sektor industri yang rill dan faktual dengan kondisi usaha saat ini yang akan berkorelasi terhadap kebutuhan tenaga kerja dan angkatanya, jadi banyak sekali manfaatnya.

“Terpenting saat ini kita akan segera konsolidasi dan menyiapkan sinergitasnya,” pungkas Tomy.