liputantoday.com, Medan, 7 Februari 2025 – Hotmaida Doloksaribu, istri dari Kennedy Manurung, mengajukan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., untuk meminta keadilan atas kasus hukum yang menimpa suaminya. Dalam surat tersebut, Hotmaida mengungkapkan bahwa suaminya telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba.
Saat ini, Kennedy Manurung sedang menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Permohonan tersebut telah didaftarkan secara elektronik pada 3 Januari 2025 dengan Nomor Registrasi: 20 PK/Pid/2025. Hotmaida berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap kasus yang telah berlangsung sejak 2014.
Dugaan Kejanggalan dalam Proses Hukum
Hotmaida menyebutkan bahwa kasus suaminya diduga kuat disusupi oleh mafia hukum, mengingat banyaknya kejanggalan dalam proses yang dijalani. Kasus ini bermula pada 2014, ketika seseorang bernama Ir. Alfonso Hutapea melaporkan kepemilikan sebuah ruko yang kemudian diberikan kuasa kepada Irwan Junaidi, SE. Namun, pada 2016, ruko yang menjadi objek perkara telah diserahkan kepada Irwan Junaidi, SE.
Kennedy Manurung, yang merupakan tetangga langsung ruko tersebut, meminta agar ruko itu dijaga karena keberadaannya mengganggu kenyamanan lingkungan. Hingga 2018, ruko tersebut terbengkalai dan menjadi tempat bagi aktivitas kriminal serta penyalahgunaan narkoba.
Karena kepeduliannya terhadap lingkungan, Kennedy berinisiatif merawat dan menjaga ruko setelah berkoordinasi dengan masyarakat sekitar, termasuk kepala lingkungan (kepling) dan lurah. Namun, karena tidak ada yang mengetahui pemilik sah ruko tersebut, Kennedy tetap merawatnya.
Tiba-tiba, pada 31 Januari 2022, Polrestabes Medan menetapkan Kennedy sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi No: LP/3111/K/XII/2014/SPKT Resta/MDN, tanggal 11 Desember 2014 atas laporan Irwan Junaidi, SE.


