Jaksa Agung Lakukan Rotasi Kajati dan Pejabat Eselon II

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat serta melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Kamis (04/04/24).

Adapun para pejabat yang dilantik, yaitu:
1. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
2. Teguh Subroto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
3. Agus Salim, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
4. Bambang Hariyanto, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
5. Asep Maryono, S.H. selaku Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
6. Dr. RD Mohammad Teguh Darmawan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi adalah sebuah keniscayaan di tubuh organisasi. Hal itu dilakukan dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia demi menjaga kedinamisan institusi.

“Para pejabat yang dilantik tentu memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpinnya, dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, para pejabat yang dilantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan saat ini, dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”.

Lalu dalam rangka pelaksanaan tugas bagi para pejabat yang dilantik, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan, antara lain:
1. Bagi Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, agar segera:
a. Bersinergi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal penyelesaian tahap akhir Pemilihan Umum, khususnya mengantisipasi munculnya riak atau potensi konflik pascapemilu dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki;
b. Memastikan kesiapan para Jaksa sejak tahun ini untuk menguasai dan memahami spirit serta substansi KUHP Nasional dalam menyongsong pemberlakuannya pada tahun 2026;
c. Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 4 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
2. Bagi Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang baru, agar segera:
a. Mempelajari tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi Institusi Kejaksaan;
b. Melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan selanjutnya. Lakukan identifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi;
c. Menanamkan paradigma sinergisitas dan kolaboratif di antara bidang dalam setiap pelaksanaan tugas. Buang jauh-jauh ego sektoral, tanamkan satu hati dan satu tujuan untuk kejayaan Kejaksaan.