Yang lebih menyayat, Edo mendengar terlapor sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir.
“Kalau itu benar, jemput paksa saja. Dasarnya jelas, Pasal 16 ayat 1 huruf d UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Penyidik punya kewenangan itu. Masa rakyat biasa telat 5 menit langsung dikejar, giliran pengacara beken dibiarkan?” tegas Edo.
MIO juga mengingatkan penyidik agar berpedoman pada Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
MIO menilai ini ujian bagi Kapolri. Apakah hukum akan ditegakkan sama rata, atau kembali tunduk pada popularitas.***(mio/red)





