Jangan Kebiri Hukum! MIO Se- Indonesia Minta Kapolri Jemput Paksa Hotman Paris Sesuai UU Polri

Yang lebih menyayat, Edo mendengar terlapor sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir.

“Kalau itu benar, jemput paksa saja. Dasarnya jelas, Pasal 16 ayat 1 huruf d UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Penyidik punya kewenangan itu. Masa rakyat biasa telat 5 menit langsung dikejar, giliran pengacara beken dibiarkan?” tegas Edo.

MIO juga mengingatkan penyidik agar berpedoman pada Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

MIO menilai ini ujian bagi Kapolri. Apakah hukum akan ditegakkan sama rata, atau kembali tunduk pada popularitas.***(mio/red)