LiputanTODAY.Com-Penantian panjang di Pengadilan Negeri Jayapura begitu mengecewakan bagi keluarga Para Terdakwa dan Tim Advokat untuk Orang Asli Papua sebagai Penasehat Hukumnya.
Pasalnya, menunggu sejak pagi hari hingga sore, kisaran pukul 16.30 WIT, Jaksa Penuntut Umum tidak hadir dan tidak menghadirkan para terdakwa yang ditahan dalam kasus kerusuhan Jayapura akibat aksi demonstrasi menolak rasisme terhadap Orang Asli Papua (OAP).
Hakim Ketua, Maria Sitanggang, SH., MH., akhirnya membuka sidang dan menyatakan tidak ada informasi resmi atas ketidakhadiran Jaksa dan Para terdakwa di sidang Pengadilan padahal hari ini agendanya adalah pemeriksaan Saksi verbalisan. Juga ada perkara dengan agenda tuntutan pidana dengan terdakwa yang berbeda, yang seluruhnya merupakan kewajiban Jaksa Penuntut Umum yang telah diagendakan pada persidangan sebelumnya. Rabu, (11/12/2019).
Oleh karena ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa di persidangan, sidang yang menjelang libur Natal tersebut akhirnya ditunda ke tanggal 6 Januari 2020. Pada sidang sebelumnya, 11 Desember 2019, Jaksa telah menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para Saksi verbalisan yang merupakan para Penyidik dari Polda Papua yang memeriksa perkara-perkara yang sedang diperiksa Pengadilan.
Perintah Majelis Hakim untuk memanggil para saksi verbalisan (Penyidik) sebelumnya, dihubungkan dengan pernyataan masing-masing Para Terdakwa yang mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena BAP tersebut dibuat dengan adanya dugaan tindak kekerasan, penyiksaan ancaman dan tekanan selama proses pemeriksaan, serta rekayasa pemeriksaan, dimana para Terdakwa seolah-olah didampingi oleh advokat sebagai Penasehat Hukumnya yang ternyata faktanya tidak mendampingi Para Terdakwa.
Dalam persidangan Tim Advokat OAP telah meminta kepada Majelis Hakim agar penundaan sidang tidak mengakibatkan hak-hak para terdakwa hilang atau dikurangi, termasuk hak untuk mengajukan saksi yang meringankan (a dr charge) dan ahli. Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Maria Sitanggang, SH., MH., menyatakan hak-hak Para Terdakwa pasti dijamin.








