Berdasarkan hal tersebut ketua tim Advokasi OAP (Orang Asli Papua) adalah Sekretaris Jendral Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santosa, SH, menegaskan, tindakan Jaksa Penuntut Umum yang tidak bisa menghadirkan saksi verbalisan, yakni para Penyidik dari Polda Papua yang memeriksa Para Terdakwa di tahap penyidikan.
“Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya tindakan rekayasa pada proses hukum terhadap para Terdakwa sejak tahap penyidikan,” tandas Teguh.
Sugeng Teguh Santoso menyinggung bahwa, sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberi informasi ketidakhadirannya secara resmi dan juga tidak menghadirkan para Terdakwa di persidangan pada Senin, (16/12/2019), merupakan bentuk perendahan wibawa Hakim dan Pengadilan secara menyeluruh.
Lebih lanjut Ketua Tim Advokat OAP, menyerukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini.


