Liputantoday.com : Nias Selatan – Kanit reskrim, IPDA EMIL LUMBAN TORUAN, SH, memberikan penjelasan terkait video viral yang memperlihatkan terjadinya keributan dan protes Masyarakat terkait BBM di Amankan Oleh Personil Polsek Pulau-Pulau Batu. Video tersebut sempat menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, khususnya di Pulau Tello dan Kota Teluk Dalam.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (07/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di SPBUN Tebolo Sejahtera Mandiri, Desa sinauru, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 pihak Spbun tebolo sejahtera mandiri mengirimkan Wa kepada forkopimcam termasuk Kapolsek supaya ikut menyaksikan pembongkaran minyak BBM bersubsidi dari kapal Tangker ke SPBUN. Dikarenakan cuaca hujan sehingga pembongkaran dilakukan pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 08.30 wib. dengan kapasitas BBM jenis pertalite sebanyak 48 ton dan solar 16 ton.
“Petugas menemukan pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 pihak Spbun juga melakukan pendistribusian / penjualan BBM jenis pertali tersebut Kepada warga yang sudah membeli kemarin dengan uang cor / upah Rp 10.000,- perjirigen karena tidak sesuai ketentuan dalam pembelian minyak di spbu tersebut Kanit Reskrim bersama anggota monitoring mengamankan beberapa jiregen bbm jenis pertalite dari dua orang warga lalu hendak di anggkut kedalam mobil L300 yang sudah di siapkan oleh Pihak Polsek dan ketika itu juga pihak spbun yaitu Sdr Fredi Sarumaha memprovokasi warga untuk menghalagi petugas sehingga warga yang ada ditempat melakukan perlawanan sehinggah pihak Polsek Gagal mengamankan barang bukti tersebut,” jelas IPDA EMIL LUMBAN TORUAN, SH , Minggu (07/09/2025) malam.
Menurutnya, petugas sudah memberikan penjelasan secara humanis, namun Masyarakat yang menolak bekerja sama. Kondisi sempat memanas karena masyarakat ikut menyaksikan dan memberi berbagai tanggapan.
Kanit Reskrim menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai UU dan Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dan selanjutnya sesuai “Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, terang Kanit Reskrim.







