LiputanToday.Com (Sergai) – Kapolres Serdang Bedagai menekankan jika ada Penimbunan Masker yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dalam situasi genting menghadapi isu Virus Corona atau Covid19, akan saya tindak tegas.
“Jangan coba-coba Menimbun Masker, karna juga tidak ada gunanya. Saya tegaskan kembali bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang seperti masker akan kita tindak tegas.” ucap Kapolres Robin.
Peryataan tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum saat di wawancara beberapa awak media di Taman Bhayangkari, Komplek Mako Polres Sergai, Kamis (5/3/2020) sore.
Ditambahkan Mantan Kapolres Batu Bara, Jika terdapat adanya penimbunan bisa dikenakan Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 50 miliar,” tegas Robin.
Menurutnya, Selain sanksi pidana, para pedagang khususnya tokoh jika kedapatan menjual harga di atas maupun menimbun masker juga dapat dikenakan sanksi administrasi yakni
berupa penutupan izin beroperasi.


