Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru

A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

B. Pesta/Perayaan malam pergantian tahun;

C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

D. Pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (MT).