Kasus Pelecehan Terhadap Jurnalis di Kantor Camat Wawo Akhirnya Berlanjut ke Ranah Hukum

Reynal juga turut menjelaskan, Dan kami meminta kepada Bupati Bima agar kasus yang melecehkan jurnalis seperti ini jangan dibiarkan kalau ada kasih tindakan atau peringgatan khusus ini sudah sekian kali di wilayah Kabupaten Bima teman-teman jurnalis atau wartawan mendapatkan kata-kata pelecehan.

Kami sebagai jurnalis sudah dilindungin oleh UUD pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang kebebasan pers. kenapa harus diberikan bahasa ko kaya sangat senonoh begitu, dan ini bukan melecehkan personal melainkan organisasi Pers, dan didalam melaksanakan profesi wartawan kami mendapat perlindungan hukum”, tutupnya
Amir Reynal BB 01.

Terkait permasalahan tersebut, Camat Wawo sangat penyayangkan perihal itu bisa terjadi dan beliau juga menyampaikan “Kasus tersebut sudah di mediasi oleh Sekcam Wawo tadi pagi dan pihak-pihak terkait telah sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan ke ranah hukum, hal tersebut saya tanyakan langsung ke pak Amir Ba’da Magrib tadi”. pungkas Camat Wawo Drs Aidin.

Lanjutnya beliau “Kita semua ambil hikmahnya dan kami jadikan ini semua sebagai Warning untuk pembinaan pada Staff kami, Agar memberikan pelayanan terbaik pada semua warga dan lebih banyak bekerja dari pada banyak bicara, soal komentar itu bukan ranahnya dan untuk itu saya juga sebagai atasannya Mohon maaf atas ke khilafan staff saya pada pak Amir dan medianya”. tutup Camat Wawo kepada redaksi. (Red/Navi).

Berita Terbaru