LiputanToday.com – PEKANBARU | Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp195,9 miliar. Pemeriksaan berlangsung di Subdit III Reskrimsus Polda Riau pada Kamis (25/9/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Ya, benar diperiksa,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Ade menjelaskan, Muflihun diperiksa sebagai saksi tambahan. Namun, ia belum membeberkan kapan penetapan tersangka akan diumumkan. Sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Riau telah mengungkap adanya satu calon tersangka berinisial M, yang diketahui merupakan eks Sekwan DPRD Riau. Gelar perkara terkait kasus ini telah dilakukan sejak Juni 2025 dengan asistensi Kortas Tipikor Mabes Polri.
Dalam proses penyidikan, polisi juga membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga kini, lebih dari 400 saksi telah diperiksa, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), tenaga ahli, hingga pegawai honorer Sekretariat DPRD Riau.
Aset dan Uang Disita
Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita hampir Rp20 miliar uang tunai dan sejumlah aset mewah yang diduga berkaitan dengan perkara ini, di antaranya:








