PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi Riau laksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kamis (14/09/23).
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
An. Tersangka ROMI JEPISA Als ROMI Bin SUHAIRI yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP.
Kasus Posisi :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 Terdakwa bersama dengan saksi FRANCISCUS JUPARTINUS SIHOTANG (keduanya merupakan pegawai di Koperasi Tama Mandiri) pergi untuk mengutip atau menagih uang kepada Nasabah yang berada di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Verza warna hitam less merah tanpa nomor polisi milik Koperasi Tama Mandiri, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dan saksi FRANCISCUS JUPARTINUS SIHOTANG berhenti di sebuah warung makan di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi untuk makan siang, pada saat itu Terdakwa menerima telfon dari keluarga Terdakwa di Lampung Barat yang memberitahukan bahwa orang tua yaitu bapak Terdakwa sedang sakit di kampung, setelah menerima telefon yang memberitahukan orang tuanya sakit tersebut menjadi beban pikiran Terdakwa karena orangtua yang sudah uzur tinggal berdua saja di kampung.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa meminta izin kepada saksi FRANCISCUS JUPARTINUS SIHOTANG untuk membeli rokok diwarung yang tidak jauh dari tempat makan tersebut dan pada saat membeli rokok tersangka terpikir untuk membawa kabur 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Verza warna hitam less merah tanpa nomor polisi milik Koperasi Tama Mandiri tersebut dan uang hasil menagih nasabah sebesar Rp.688.000,- (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) untuk Terdakwa gunakan menuju ke Lampung Barat rumah orang tua terdakwa;







