Kelakuan Bejat Buruh Cabuli Gadis Dibawah Umur Terbongkar, Begini Kasusnya

LiputanToday.Com (Kukar) – Polsek Muara Muntai Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengamankan Seorang Pria berinisial OB (24) yang melakukan tindak pidana Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, pada Jumat (04/12/2020).

“Pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 telah dilaporkan ke Polsek Muara Muntai Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur di wilayah hukum Polsek Muara Muntai,” kata Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono.

Korban merupakan anak perempuan berusia 13 tahun. OB diketahui melakukan perbuatannya pada Sabtu, 28 Nopember 2020 sekira pukul 22.30 WITA. Lokasinya disalah satu lahan sawit di Kecamatan Muara Muntai.

Pelaku OB merupakan buruh kelapa sawit. Dia kami sangkakan tindak pidana, “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 290 ayat (2e) KUH Pidana Jo pasal Pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang–Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Harun.

Berita Terbaru