Kami dari DPD PWMOI Pekanbaru, mendesak kasus ini diusut tuntas dan mendesak Polda Riau maupun Polres Siak segera menangkap serta memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, dan tangkap juga pelaku intelektualnya. Jangan ada impunitas bagi oknum petinggi/ pejabat
yang terlibat.
“Mengingatkan semua pihak, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi”, tegas Aprianto.
Aprianto juga mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
Lanjutnya,” Kekerasan terhadap jurnalis, merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.
Praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini, tutupnya.
(Humas DPD PWMOI Pekanbaru)






