Liputantoday.com (Pekanbaru) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Media Nusantara (DPP PMN) mengimbau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan ketidaksesuaian dalam kegiatan penyediaan makan dan minum di Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) tahun 2024, yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau.
Anggaran untuk kegiatan ini bernilai Rp 900 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Umum DPP PMN menduga bahwa perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia layanan tidak memiliki fasilitas memadai, seperti dapur, peralatan pendukung, tenaga kerja, dan ahli gizi, yang seharusnya menjadi prasyarat dalam penyediaan katering untuk kegiatan PPLP.
Menanggapi hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dispora Riau, Amir Azan, SKM, M.Si., menyatakan bahwa kegiatan makan dan minum tersebut sudah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan bahwa penyedia yang ditunjuk telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56210-Jasa Boga untuk event tertentu. Penyedia juga memiliki sertifikat laik higienis sanitasi golongan A yang diterbitkan secara elektronik oleh DPMTSP Kota Pekanbaru.
Lebih lanjut, Amir Azan menyebutkan bahwa menurut hasil inspeksi dari dinas terkait, fasilitas penyedia tersebut telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan katering PPLP, yang meliputi dapur, peralatan, serta tenaga kerja. Namun, terkait dengan ketidakhadiran ahli gizi dalam kegiatan tersebut, ia menyatakan hal itu disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tercantum dalam Anggaran DIPA Dispora Riau.
Selain itu, Dispora Riau juga menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi kegiatan PPLP tahun 2024 telah dilakukan oleh Tim Pakar Kemenpora RI sebanyak dua tahap: tahap pertama pada Mei 2024, tahap kedua pada Oktober 2024, dan tahap ketiga dijadwalkan pada Desember 2024.
Evaluasi meliputi komponen fisik, genetik, kesehatan, psikologi, dan gizi atlet, dengan hasil survei menunjukkan kepuasan para atlet atas layanan makan dan minum yang diberikan, dengan indeks kepuasan mencapai angka 80.
Kasus ini menjadi sorotan publik seiring desakan dari berbagai pihak agar APH mengusut tuntas dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan yang melibatkan dana publik.(LTC/Tim)