LiputanToday.com – Mentawai – 8 September 2026 — Merespon klaim kemenangan yang disampaikan dan dipublikasikan oleh Pak Mendrofa selaku Tergugat dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor 316/Pdt.G/2025/PN.Pdg.
Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat: 1. Tukirin, 2. Waino (Fazien), 3. Rinto Wardana / Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan ini menyatakan pernyataan klarifikasi sebagai berikut:
A. Bantahan Kuasa Hukum Para Penggugat
1. Kami kuasa hukum dengan ini menyampaikan bahwa kemenangan yang dimaksud oleh Tergugat merupakan bukti cacat nalar atas Amar Putusan yang diputuskan oleh Majelis Hakim, bahkan disebarluaskan untuk mempengaruhi publik.
2. Klaim kemenangan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan klaim yang tidak berdasar dan klaim kosong karena tidak bersesuaian dengan Amar Putusan.
B. Sekilas Gambaran Proses Persidangan
1. Dalam persidangan yang digelar, Penggugat telah menghadirkan saksi sebanyak 3 orang dan menyerahkan bukti yang sangat relevan dan menguatkan dalil-dalil Gugatan Penggugat. Saksi yang kami hadirkan membantah seluruh dalil-dalil Tergugat yang kemudian membuat tidak berkutik dan diam dalam ruang persidangan.
2. Selanjutnya hakim telah memberi kesempatan yang sama kepada Tergugat sebanyak dua kali agar Tergugat juga menghadirkan saksi untuk didengar kesaksiannya guna menguatkan bantahan dan dalil-dalil Tergugat, akan tetapi Tergugat tidak mampu menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya, khususnya Notaris yang menerbitkan Akta Notaris yang diklaim oleh Tergugat produk hukum yang diterbitkan tersebut sah secara hukum.
3. Kondisi ini juga menunjukkan bahwa Tergugat tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya dalam Eksepsi atau Jawaban yang diajukan dalam persidangan sebagai bentuk perlawanan.
4. Dalam sidang lapangan yang digelar, Tergugat juga tidak kooperatif dan meninggalkan persidangan ketika itu.
C. Penegasan Kuasa Hukum Terhadap Amar Putusan Majelis Hakim Sekaligus Pendapat Hukum
1. Tergugat tidak mampu membedakan antara Amar Putusan NO / Niet Ontvankelijke Verklaard dengan Amar Putusan Ditolak.
2. Dalam perkara antara Para Penggugat dan Tergugat, Amar Putusan dalam putusan hakim adalah: Dalam Pokok Perkara Putusannya NO, BUKAN DITOLAK.
3. Dapat dilihat dari uraian Amar Putusan dan sangat jelas, dimana hakim memutuskan dalam Pokok Perkara Gugatan Para Penggugat: “Pokok Perkaranya tidak DITOLAK”, akan tetapi Hakim hanya memeriksa dan mengoreksi atau berfokus pada SYARAT FORMIL pengajuan gugatan Para Penggugat. Atas penilaian tersebut, Hakim memberi putusan gugatan Para Penggugat NO.
4. Justru Eksepsi Tergugat yang DITOLAK UNTUK SELURUHNYA oleh Majelis Hakim. Poin-poin/dalil-dalil yang dituangkan oleh Tergugat dalam Eksepsi atau Jawaban, dimana Tergugat mengklaim penguasaan kedua sertifikat yang dilakukan oleh Tergugat sah secara hukum, termasuk transaksi jual beli atas kedua sertifikat yang telah Penggugat I dan Penggugat II hibahkan ke Pemda selaku Penggugat III. Eksepsi dan Jawaban Tergugat itulah yang ditolak oleh Majelis Hakim dalam Amar Putusannya: “Eksepsi Tergugat DITOLAK UNTUK SELURUHNYA.”
5. Konsekuensi hukum atas Amar Putusan NO / Niet Ontvankelijke Verklaard tersebut, kami selaku Kuasa Hukum Penggugat tetap bisa melakukan upaya hukum atau menyiapkan Gugatan kembali dengan memperbaiki Syarat Formil Gugatan sesuai dengan saran dari Majelis Hakim.

