Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai telah menahan keempat tersangka di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan perkara ke meja hijau Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Tak berhenti di situ, Kejari Dumai menegaskan akan memburu aset-aset para tersangka melalui Asset Tracing demi memulihkan kerugian negara
“Siapa pun yang bermain-main dengan uang negara, akan kami kejar sampai ke akar-akarnya,” pungkas Carles.**(SHI GROUP)








