Sebagai pihak yang diduga pemberi: ABK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan empat tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. BUH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, NBA dan ABK ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, terakhir EDS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Praktik suap seperti ini sudah berkali-kali terjadi di daerah dan KPK masih menemukan kepala daerah yang menerima suap untuk penerbitan peraturan daerah, yang akan menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. KPK juga menyesalkan ketidakpedulian terhadap pengelolaan sumber daya alam yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tidak sebanding dengan investasi yang diterima. KPK mencermati kasus ini karena salah satu sektor yang menjadi fokus adalah korupsi di sektor sumber daya alam.
Kasus ini juga menambah deretan jumlah kepala daerah dan jajaran dibawahnya, yang kasusnya diproses oleh KPK dengan berbagai modus korupsi. HIngga saat ini KPK sudah menangani 107 kasus terkait kepala daerah.
Perizinan juga menjadi salah satu fokus dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Stranas PK tersebut, saat ini sedang dilakukan pembenahan melalui upaya integrase pelayanan perizininan melalui Online Single Submission (OSS). OSS diharapkan menjadi pintu gerbang satu-satunya dimana pemohon izin memulai mengurus permohonan melalui OSS dan berakhir di OSS. Tutup Febri. (Red/Kiki/Hms).








