LiputanToday.com-PEKANBARU –Maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau yang kerab di sebut rokok ilegal di kota Pekanbaru, ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) GRIB JAYA Pekanbaru berikan komentar tajam atas kinerja kepala Bea Cukai Pekanbaru dan jajarannya dan diduga gagal mengawasi peredaran rokok ilegal di kota Pekanbaru.
Bagi para pelaku yang dengan sengaja melakukan atau menguatkan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995.
1.Pasal 54 UU Cukai
Pelanggaran: Membuat, menjual, atau mengedarkan hasil tembakau/rokok tanpa dilekati pita cukai.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
2. Pasal 55 UU Cukai
Pelanggaran: Menjual atau mengedarkan rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau tidak sesuai peruntukan.
Sanksi: Denda paling banyak 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
3.Pasal 56 UU Cukai
Pelanggaran: Memperjualbelikan atau mengedarkan barang kena cukai ilegal secara umum.
Sanksi: Pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.
Catatan penting:
1. Rokok termasuk Barang Kena Cukai, jadi wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti bayar pajak.
2. Yang kena sanksi bukan hanya produsen/penjual, tapi juga pihak yang mengedarkan dan memperjualbelikan.
3. Selain pidana, Bea Cukai berwenang melakukan razia dan menyita rokok ilegal yang beredar.
Kebebasan Beredarnya Rokok Tanpa Cukai di Pekanbaru Berdampak Pada Kerugian Negara
Menurut ketua DPC GRIB JAYA Pekanbaru efek bebasnya rokok tanpa cukai beredar di Pekanbaru
‘ Bebasnya rokok tanpa cukai beredar di Pekanbaru berdampak langsung ke keuangan negara, kesehatan, dan iklim usaha legal.
1.Kerugian negara dari sisi penerimaan cukai
2 Dampak ekonomi
‘ Merusak pasar rokok legal.
Rokok ilegal dijual lebih murah karena tidak bayar cukai. Pengusaha legal yang taat pajak jadi kalah bersaing, omzet turun, bahkan PHK.
” Menurunkan penerimaan daerah
Bagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau ke Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru ikut berkurang.



