Ia juga menilai tindakan Kepala Desa serta Penghulu Adat Enam Tanjung terkesan gegabah dan merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan. “Nelayan kehilangan haknya untuk mencari ikan akibat kebijakan yang tidak transparan,” ujarnya pada Jumat, 21 November 2025.
Abdul Hakim mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Desa dan Penghulu Adat, namun hingga kini belum ada jawaban atau kejelasan.
Ia berharap pemerintah desa dan pihak adat dapat menata ulang serta melelang kembali tujuh danau tersebut secara terbuka, tanpa adanya praktik yang merugikan masyarakat. “Transparansi penting agar nelayan tidak terus-menerus kecewa,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Abdul Hakim menyampaikan alternatif solusi: apabila danau dan sungai tersebut tidak ingin dilelang, maka sebaiknya dibebaskan untuk seluruh masyarakat dan nelayan, agar semua dapat mencari ikan bersama tanpa batasan.***(SHI GROUP)








