Liputantoday.com (Pekanbaru) – Peredaran rokok ilegal di Kota Pekanbaru kian meresahkan masyarakat. Situasi ini memicu sorotan tajam terhadap kinerja Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau yang dinilai tidak mampu menindak praktik melanggar hukum tersebut, meskipun telah bertahun-tahun terjadi.
Dalam sebuah pertemuan yang digelar Rabu (7/5), awak media menemui jajaran humas Bea Cukai Riau, yakni Pak Zakir, Pak Daru, dan Pak Eko yang disebut berasal dari jajaran Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2). Pada kesempatan tersebut, wartawan menyampaikan harapan agar petugas benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai slogan instansi mereka: “Memberantas Rokok Ilegal.”
Pertanyaan kritis pun dilontarkan wartawan terkait ketidakberhasilan pemberantasan rokok ilegal yang diduga dimiliki oleh seseorang berinisial Tongseng. “Mengapa bertahun-tahun rokok ilegal milik Tongseng tidak diberantas? Apakah karena ketidakmampuan petugas atau ada kemungkinan menerima upeti dari pelaku?” tanya seorang jurnalis.
Terkait informasi keberadaan gudang-gudang penyimpanan rokok ilegal yang diduga kuat milik Tongseng, dua pejabat Bea Cukai, Pak Daru dan Pak Eko, mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka bahkan meminta wartawan untuk menyampaikan informasi lebih lanjut jika mengetahui lokasi-lokasi baru.








