Pada Tahun Anggaran 2024, kembali muncul kegiatan yang dinilai janggal:
- Belanja hibah FKDM dan FPK: Rp100.000.000
- Hibah FKUB: Rp50.000.000
- Belanja listrik dan internet: Rp97.997.925
- Sewa gedung dan hotel Paskibra: Rp200.814.000
- Belanja makan-minum Paskibra: Rp146.055.000
- Peralatan dan perlengkapan Paskibra: Rp155.456.000
Pertanyaan publik kini tertuju pada kelayakan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, termasuk kepada KPU dan Bawaslu. Apakah sudah sesuai prosedur? Apakah SPJ-nya akurat dan bebas dari praktik gratifikasi?
Jika dugaan ini terbukti, maka patut disangkakan pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BPK diminta segera melakukan audit investigatif, dan aparat penegak hukum (APH) diharapkan bersikap profesional, tidak bermain mata, serta serius mengusut tuntas kasus ini.
Karena Kesbangpol merupakan perpanjangan tangan kepala daerah dalam menjaga integritas dan stabilitas pemerintahan, maka dugaan korupsi di dalamnya sangat mencoreng nama baik pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.***(Red/Al)







