Liputantoday.com (Kepulauan Meranti) – Publik dikejutkan dengan adanya dugaan praktik korupsi yang mengemuka di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Meranti. Aroma kegiatan fiktif dan mark-up anggaran mulai tercium tajam, terutama terkait sejumlah kegiatan yang dinilai tidak akuntabel dan berpotensi merugikan keuangan daerah secara signifikan.
Dugaan tersebut menyasar berbagai kegiatan, mulai dari perjalanan dinas, rapat koordinasi hingga pengadaan perlengkapan dan penyewaan gedung. Bahkan, ditemukan indikasi belanja yang dipecah ke berbagai rekening dan kegiatan yang tidak relevan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga.
Menurut Bobi, seorang penggiat antikorupsi dari Riau, kegiatan seremonial seperti rapat koordinasi sering kali dijadikan ladang empuk oleh oknum pejabat untuk mengeruk keuntungan pribadi. “Dana negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya saat diwawancarai pada Jumat, 9 Mei 2025.
Tahun Anggaran 2023 memuat sejumlah pos anggaran yang mencurigakan, seperti:
- Belanja makan dan minum kegiatan dan seleksi Paskibra: Rp120.600.000
- Belanja pakaian Paskibra: Rp100.758.000
- Belanja sewa gedung dan hotel: Rp168.450.000
- Belanja sewa kantor 2 lantai: Rp40.000.000 (diduga mark-up karena harga sewa gedung serupa hanya sekitar Rp30-35 juta)
Selain itu, keluhan para anggota Paskibraka atas kualitas pakaian yang lusuh dan sempit pada malam perpisahan tahun 2023 menguatkan dugaan korupsi dalam kegiatan menyambut HUT RI. Padahal, total anggaran kegiatan Paskibraka ditaksir mencapai hampir Rp1 miliar.
Pada Tahun Anggaran 2024, kembali muncul kegiatan yang dinilai janggal:
- Belanja hibah FKDM dan FPK: Rp100.000.000
- Hibah FKUB: Rp50.000.000
- Belanja listrik dan internet: Rp97.997.925
- Sewa gedung dan hotel Paskibra: Rp200.814.000
- Belanja makan-minum Paskibra: Rp146.055.000
- Peralatan dan perlengkapan Paskibra: Rp155.456.000
Pertanyaan publik kini tertuju pada kelayakan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, termasuk kepada KPU dan Bawaslu. Apakah sudah sesuai prosedur? Apakah SPJ-nya akurat dan bebas dari praktik gratifikasi?
Jika dugaan ini terbukti, maka patut disangkakan pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BPK diminta segera melakukan audit investigatif, dan aparat penegak hukum (APH) diharapkan bersikap profesional, tidak bermain mata, serta serius mengusut tuntas kasus ini.
Karena Kesbangpol merupakan perpanjangan tangan kepala daerah dalam menjaga integritas dan stabilitas pemerintahan, maka dugaan korupsi di dalamnya sangat mencoreng nama baik pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.***(Red/Al)