Dari hasil pemeriksaan, YD menyetubuhi korban hanya 1 kali, sementara MF sebanyak dua kali. Terhadap korban sendiri telah dilakukan visum dan akan dilakukan pemeriksaan psikologis.
“Kedua pelaku kita proses secara hukum sesuai dengan prosedur dan aturan, Kemudian kita kenakan KUHP maupun undang-undang Perlindungan Terhadap Anak,” tegas Damus lagi.
Dari kasus ini ia menghimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari, baik dilingkungan rumah ataupun sekolah.
“Awasi juga pergaulan anak di media sosial agar tidak mudah percaya atau terpengaruh terhadap orang-orang yang baru dikenal,” imbau Damus.
Dari data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kukar, sejak Januari hingga April 2019 tercatat lebih dari 5 kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur. (Monti).






