LIPUTANTODAY.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan atau (OJK) melarang semua transaksi keuangan untuk judi daring (online).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani mengingatkan pihak perbankan untuk lebih berhati-hati.
Ia meminta agar bank lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka.
Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online.
“Jadi, OJK melarang semua transaksi keuangan untuk judi online itu,” kata Rizal di Kabupaten Badung, Bali, dikutip dari Antara, Selasa (12/9/2023).
Adapun imbauan tersebut Rizal sampaikan dalam acara sosialisasi mengenai tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan.







