LiputanToday.com Bandung – Kasus penemuan mayat terbakar di dalam mobil yang terjadi di Cidahu Kab. Sukabumi akhirnya terungkap. Dit. Reskrimum Polda Jabar dan Sat. Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudi Sufahriadi dalam keterangan persnya mengatakan, ada dua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Seorang perempuan berinisial AK dan anaknya berinisial KV sudah kita tetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama (54) yang tiada lain suami tersangka dan M. Adi Pradana alias Dana (23) anak tiri tersangka,” jelas Kapolda Jabar, di aula Riung Mumpulung, Selasa (27/08)
Motif pelaku menghabisi suami dan anak tirinya, menurut Kapolda Jabar, hingga saat ini masih dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Lebih lanjut Kapolda Jabar mengatakan, saat ini untuk tersangka AK sedang dilakukan penahan di Mapolda Jabar, sedangkan KV yang masih anak tersangka AK masih menjalani perawatan di R.S. Pusat Pertamina Jakarta, akibat terluka bakar saat membakar mobil dan kedua korban di Cidahu Kab. Sukabumi.








