Pemilihan RW 02 Pebatuan Disorot, Dugaan Intervensi Lurah hingga Manipulasi Administrasi Menguat

“Jika benar ada pembiaran terhadap dugaan pemalsuan dokumen, ini bukan lagi pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.

Kondisi semakin absurd ketika Ketua RW incumbent yang masa jabatannya telah berakhir tetap tampil memberikan arahan kepada warga seolah masih memiliki kewenangan resmi. Di sisi lain, status Pelaksana Tugas (PLT) RW justru tidak pernah diumumkan secara terbuka.

Hal ini menciptakan kebingungan di tengah masyarakat dan memperlihatkan lemahnya tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

Dalam tuntutannya, Rahmat meminta:
1. Penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Perda/Perwako terkait pemilihan RT/RW

2. Sanksi tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan wewenang

3. Evaluasi menyeluruh atas proses pemilihan RW 02

4. Peninjauan ulang hasil dan prosedur demi menjamin keadilan dan transparansi

Ia juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik seperti ini hanya akan merusak sendi-sendi demokrasi di tingkat paling bawah.***