Pemuda Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Diamankan Satreskoba Polres Cilegon

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan benar adanya pemuda yg di duga menguasai narkoba dan akan memakai serta memasarkan. Berdasarkan hasil penyelidikan itu, petugas bergerak cepat dengan dilakukan penangkapan terhadap tersangka (FW). Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, didapatkan 1 Paket plastik bening yang berisi kristal putih diduga Narkotika Jenis sabu yang disimpan di sebuah sedotan dan 1 buah HP android sebagai saraan komunikasi pelaku dengan pelanggannya.

“Tersangka FW mengakui barang haram tersebut miliknya. Terhadap tersangka akan kita jerat UUD Narkotika No 35 pasal 127 maksimal kurungan 4 tahun penjara. Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mako Polres Cilegon,” tutup Kapolres.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, SIK. M.H, saat di minta kan keterangan oleh wartawan via Phonsel nya, membenarkan adanya pemuda yang di duga akan memakai dan atau mengedarkan barang haram yang diamankan petugas Polres Cilegon. Edy mengapresiasi keberhasilan karena adanya pesan serta aktif masyarakat untuk bersama sama dengan polisi, dalam memberantas peredaran Narkoba, melalui pemberian informasi yang benar dan tepat sasaran. Edy mengucapkan terima kasih kepada masyarakat setempat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran Narkoba oleh Oknum2 pemuda yang ingin merusak generasi bangsa ini.

Edy Juga Menghimbau, kepada seluruh tokoh tokoh masyarakat, Para alim ulama dan para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan tempat tinggalnya, dan terus melakukan himbauan himbauan kepada warganya untuk menjauhi Narkoba dan sama-sama memberantas penyakit masyarakat ini. Demikian ujar edy mengakhiri pesan nya. (Red).