LiputanToday.Com (PANGKEP) – Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Bapan) DPD Sulsel Mempertayakan Redistribusi/Sertifikat Gratis untuk Kelurahan di Kabupaten Pangkep, Selasa (03/11/2020).
Andi Djuraid pempertanyakan Sertifikat Gratis di Kelurahan Minasatenne, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, yang sudah dilaporkan adanya pungli yang diduga dilakukan Lurah Minasatene pada 2018. Namun sampai sekarang tidak ada kelanjutan alias mangkrak di Kejaksaan Negeri Pangkep.
Sedang Kelurahan Biraeng yang juga dilaporkan sama pada tahun 2018 sudah berkekuatan hukum dan telah mengganjar pelakunya dengan vonis 4 tahun penjara.
“Kenapa, kok tidak ada tindak lanjutnya,” terang Andi Djuraid Rauf sambil memberikan data kepada pihak Kejaksaan.
Lanjut Djuraid menjelaskan, mengapa redistribusi Sertifikat di Kelurahan Minasatene tidak dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Pangkep, sedang pungli yang dilakukan lebih besar dari pada Kelurahan Biraeng yang telah divonis 4 tahun. “Penegakan Hukum jangan tebang pilih, yang melakukan sudah terbukti harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Jangan sampai ada dusta diantara kita,” ujarnya.








