Tamping sendiri merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberdayakan untuk membantu pelaksanaan kegiatan tertentu di dalam Lapas, seperti kebersihan, administrasi, pelayanan, hingga kegiatan pembinaan lainnya. Penunjukan tamping dilakukan berdasarkan penilaian terhadap perilaku, kedisiplinan, kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana, serta atas persetujuan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Pelaksanaan tamping memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan pelaksana lainnya yang mengatur mengenai pembinaan dan pemberdayaan WBP. Keberadaan tamping merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian dan kepribadian guna membentuk warga binaan yang lebih disiplin, bertanggung jawab, dan siap kembali ke tengah masyarakat.
Selain memberikan arahan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana komunikasi dan evaluasi guna memastikan seluruh tamping memahami tugas dan fungsi masing-masing. Para tamping tampak mengikuti kegiatan dengan tertib dan antusias.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin baik antara petugas dan warga binaan, sehingga tercipta lingkungan Lapas yang aman, tertib, serta mendukung proses pembinaan secara optimal.
Red/Feri tanjung


