Penyidik Balai Gakkum Serahkan Tersangka Ilegal Logging dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum

LiputanToday.Com (Palu) – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu sudah menyelesaikan berkas perkara kasus illegal logging di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tersangka M, berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa,16 Juni 2020.

Penyidik Balai Gakkum segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Jumat (19/6/2020).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengapresiasi kinerja baik Kepala Seksi dan Tim PPNS Seksi Wilayah II Palu, sehingga proses penyelesaian kasus berjalan lancar.

“Di tengah wabah pandemi Covid-19, Tim PPNS Balai Gakkum Wilayah Sulawesi bisa menyelesaikan kasus itu dalam waktu yang tergolong cepat, hal ini berkat semangat bekerja dan kerja sama tim penyidik yang baik,” kata Dodi.

Kasus ini berawal dari kegiatan tim patroli Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah di wilayah Kabupaten Doggala menemukan 1 truk fuso mengangkut kayu jenis balsa sebanyak 377 batang. Setelah pemeriksaan, Tim mendapati kayu-kayu tersebut tidak disertai dokumen lengkap dan sah.