PETI Menggila di Kuansing, Sosok Ujang Utiah Disebut “Big Boss” Tambang Emas Ilegal Kebal Hukum

Padahal, aparat kepolisian bersama instansi terkait sebelumnya telah beberapa kali melakukan operasi gabungan penertiban PETI. Namun fakta di lapangan menunjukkan, setelah sempat berhenti sejenak, aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi seolah tanpa rasa takut.

Situasi ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperlihatkan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan ilegal.

Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal.
Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, Pasal 161 juga menegaskan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal turut dapat dijerat pidana. Artinya, bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga para penadah dan pembeli emas hasil PETI harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

Sejalan dengan komitmen Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, SIK, MH dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas kejahatan pertambangan di wilayah hukum Polda Riau, masyarakat kini menaruh harapan besar agar penegakan hukum tidak berhenti sebatas slogan.

Tim investigasi awak media secara tegas meminta Kapolda Riau untuk segera menginstruksikan jajarannya menindak tegas tambang ilegal yang diduga dikendalikan Ujang Utiah. Jangan sampai aparat penegak hukum kalah oleh pemain tambang ilegal.

“Penegakan hukum atas PETI dan pihak-pihak yang terlibat harus segera dilakukan. Tangkap, proses, dan buktikan bahwa hukum benar-benar hadir. Kepastian hukum bukan sekadar janji, tapi tindakan nyata,” tegas warga.

Publik kini menunggu langkah konkret. Apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau justru tunduk di bawah kekuasaan para cukong tambang ilegal.***(SHI GROUP)

Berita Terbaru