Ia juga menyampaikan pendapatan transfer menjadi Rp. 2.602.712.422.296 dengan rincian transfer pemerintah pusat sebesar Rp.2.479.750.370.000 dan transfer antar daerah Rp.122.962.052.296. penambahan transfer pemerintah pusat adalah untuk menyesuaikan berdasarkan informasi Transfer Ke Daerah (TKD) yang diterima oleh pemerintah daerah melalui informasi resmi dari kementerian keuangan diantaranya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum dianggarkan sebelumnya.
Hambali menambahkan penambahan pendapatan daerah tersebut tentunya secara langsung menambah terhadap target dan indikator program dan kegiatan, untuk itu penambahan belanja diarahkan kepada penambahan pendapatan diarahkan kepada kegiatan prioritas diantaranya pemenuhan mandatory spending terutama pendidikan, kesehatan dan infrastruktur daerah, penanggulan kemiskinan ekstrim, dan penanganan inflasi serta kebijakan strategis lainnya. belanja lainnya tahun 2025 pada kesepakatan KUA DAN PPAS menjadi Rp.3.145.234.142.913.
Hambali dalam pidatonya menekankan penganggaran program dan kegiatan pada OPD harus disusun dengan mengutamakan azas penganggaran yang efektif, efisien, akuntabel dan berkelanjutan. Anggaran yang disusun harus menjawab terhadap kebutuhan daerah terutama untuk pemenuhan standar pelayanan minimum (spm), pemenuhan infrastruktur, peningkatan ekonomi daerah, memberikan dukungan terhadap percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional, dan penanganan inflasi.
Diakhir pidatonya Hambali mengatakan begitu banyaknya prioritas pembagunan daerah yang perlu di danai, namun kemampuan keuangan daerah tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan tersebut. saya meyakini bahwa dalam pembahasan rancangan kua dan ppas yang telah dilakukan antara badan anggaran dan tapd terjadi perubahan dan pergeseran prioritas. oleh karena itu dalam penyusunan rka nantinya diminta kepada kepala OPD melakukan penyesuaian dimaksud.
(MC/AL)
