Pj Bupati Teken KUA-PPAS Kabupaten Kampar Tahun 2025

Liputantoday.com (Kampar) –  Penjabat Bupati Kampar Hambali, SE, M, BA, MH menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025. Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar yang juga Sekretaris Dewan Ramlah, SE, M,Si, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S,HI, Wakil Ketua Iib Nursaleh, S, S.kom dan Zulfan Azmi, ST, MT beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS itu digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar pada Senin (25/11) malam.

Usai menandatangani Nota kesepahaman KUA-PPAS tahun 2025, Pj. Bupati Kampar Hambali, SE, M, BA, MH dalam pidatonya menyampaikan proses penyusunan APBD dimulai dari proses perencanaan dan proses penganggaran yang dilakukan secara bertahap secara sinergi pada setiap tahunnya. proses perencananan  telah dilalui dengan diterbitkannya peraturan Bupati Kampar nomor 21 tahun 2024 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Kampar tahun 2025.

Selanjutnya Hambali menjelaskan tahapan selanjutnya yang harus dilalui pada proses penyusunan APBD adalah proses penganggaran yang dimulai dari kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang pembahasannya telah kita lewati dan telah disepakati pada hari ini. KUA dan PPAS Kabupaten Kampar tahun 2025 disusun mengacu kepada RKPD tahun 2025 yang memuat kerangka ekonomi makro daerah dan kebijakan KUA PPAS APBD.

Lebih jauh Hambali merinci setelah melakukan pembahasan secara cermat terhadap rancangan kua dan ppas tahun 2025, pendapatan daerah Kabupaten Kampar tahun 2025 dalam rancangan kua dan ppas direncanakan sebesar Rp. 2.407.720.476.565,00, yang terdiri dari pad sebesar Rp. 369,298,875,633, dan dana transfer sebesar Rp.2.038.421.600.932.

Pada pembahasan terjadi penyesuaian bertambah sebesar Rp.702.588.666.348, sehingga APBD pendapatan daerah menjadi Rp. 3.110.234.142.913 dengan rincian sebagai berikut Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp.507.321.720.617, yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp.315.692.104.714, retribusi daerah Rp.114.015.796.462, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 74.613.819.441: dan lainlain pad yang sah Rp.3.200.000.000,