Plt. Asisten I Pimpin Rapat Evaluasi Batas Desa dan Ranperda Pembentukan Desa Baru

LiputanToday.com – Bangkinang Kota | Bupati Kampar, yang diwakili oleh Plt. Asisten I Setda Kampar Tengku Said Hidayat S,STP M,Ip pimpin langsung Rapat Evaluasi Penetapan Batas Desa dan Pembahasan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Desa Baru/Pemekaran Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Selasa (20/5/2025)

 

Rapat berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kantor Bupati Kampar dan dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe S,Sos M,Si, Camat terkait, Kedes terkait serta tim teknis pemetaan batas wilayah.

Dalam sambutannya, Plt l. Asisten I Tengku Said Hidayat menegaskan pentingnya kejelasan batas desa sebagai landasan administratif, hukum, dan pembangunan desa yang efektif. Selain itu, beliau menekankan bahwa proses pemekaran desa harus sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Penetapan batas desa harus dilakukan secara cermat dan partisipatif. Ini menyangkut pelayanan publik, perencanaan pembangunan, hingga aspek legalitas wilayah. Begitu juga dengan usulan pembentukan desa baru, harus berdasarkan kajian yang matang dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Plt. Asisten I saat berikan arahan.

Rapat ini juga membahas sejumlah usulan pemekaran 9 desa persiapan dari 8 kecamatan yang telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, serta dukungan dari masyarakat setempat. Draf Ranperda Pembentukan Desa Baru akan segera disempurnakan dan diajukan ke DPRD Kabupaten Kampar untuk dibahas lebih lanjut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat sejumlah desa yang telah diusulkan untuk dimekarkan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, serta ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan dasar.

 

Adapun desa yang diusulkan antara lain.

1. Desa Pontianak Damai – Kecamatan Kampar.