“Jika honorarium yang sah dapat dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana,” kata Rinto.
Putusan itu juga menyimpan ironi. Surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Namun, pelaksanaan atas dokumen yang sama dipakai sebagai dasar pemidanaan. Dokumen itu diakui sebagai milik terdakwa, tetapi pelaksanaannya diperlakukan seolah-olah sebagai bagian dari kejahatan. Bagi tim kuasa hukum, ini adalah kontradiksi yang tidak sederhana.
Fakta lain yang tidak kalah penting adalah absennya sanksi etik. Dewan Kehormatan PERADI tidak pernah menjatuhkan sanksi etik kepada Togar Situmorang dalam perkara yang sama. Padahal, lembaga itulah yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah seorang advokat melanggar kode etik.
Bagi Rinto, ketiadaan sanksi etik seharusnya menjadi alarm bagi pengadilan. Dalam perkara yang lahir dari hubungan advokat dan klien, pengujian etik semestinya menjadi pintu penting sebelum pidana dijatuhkan.
“Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka pengadilan pidana harus ekstra hati-hati. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual,” ungkap Rinto.
Di titik ini, Pasal 16 UU Advokat menjadi pusat gravitasi. Pasal tersebut, yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan. Imunitas advokat tentu bukan tameng untuk kejahatan. Namun, imunitas itu juga tidak boleh dikosongkan hanya karena ada laporan pidana. Jika setiap laporan pidana otomatis menghapus imunitas, maka norma perlindungan advokat menjadi tidak bermakna.
“Imunitas advokat bukan hak istimewa pribadi. Itu instrumen negara hukum. Tanpa imunitas, advokat tidak bisa membela dengan merdeka,” ujar Rinto.
Dalam persidangan, Togar disebut menunjukkan sejumlah kerja nyata. Dua SP3 terbit di Polres Badung dan Polda Bali. Status perkara di Bareskrim Polri meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah gugatan perdata diajukan.
Pendampingan hukum juga dilakukan. Bagi tim kuasa hukum, rangkaian pekerjaan itu tidak menunjukkan pola seorang penipu. Tidak ada cerita menerima uang lalu menghilang. Yang ada adalah advokat bekerja, lalu bersengketa dengan mantan kliennya.
Kini, memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali Perkara 1292 Tim kuasa hukum berharap perkara ini dibaca bukan sekadar sebagai perkara pidana, dan berharap agar ada pemeriksaan ulang terkait Saksi Saksi Jaksa yang tidak hadir karena ini sebagai perkara yang akan menentukan apakah advokat masih memiliki ruang aman untuk menjalankan profesinya.
“Yang diuji adalah keberanian sistem peradilan untuk membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya,” pungkas Rinto menutupi. (TS/Megy)
Red/Feri tanjung

