Senin, 21 September 2020 (04 Safar 1442 H)
LiputanToday.Com (JAKARTA) – Tim gabungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia angkutan umum atau angkot yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Utamanya menyangkut kapasitas penumpang yang diangkut selama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Dalam operasi yustisi yang berlangsung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020), sebanyak 24 angkutan umum dan 2 bajaj diberi peringatan.








