Polemik Internal GRIB Jaya Riau, Martin Purba: Pemberhentian Imelda Keputusan Pusat

LiputanToday.com – PEKANBARU – Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, Dr. Martin Purba, SH., MH., memberikan klarifikasi terkait polemik pemberhentian mantan Sekretaris DPD GRIB Jaya Riau, Imelda Samsi, yang belakangan menjadi perhatian publik.

Dalam keterangannya kepada awak media di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026), Martin Purba menegaskan bahwa pemberhentian Imelda Samsi merupakan keputusan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya.

Menurutnya, klarifikasi ini perlu disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, setelah Imelda mengaku telah bertemu Ketua Umum DPP GRIB Jaya, H. Hercules Rosario Marshal, di Jakarta dan menyebut tidak ada instruksi pemberhentian dari DPP.

Martin membantah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan pemberhentian telah diumumkan secara resmi melalui konferensi pers DPP GRIB Jaya, disertai penegasan bahwa Imelda Samsi tidak lagi menjadi bagian dari organisasi.

“Keputusan itu merupakan keputusan resmi DPP. Yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota GRIB Jaya dan tidak diperkenankan menggunakan atribut organisasi,” tegas Martin.

Ia menjelaskan, sebelum terbentuknya kepengurusan definitif DPD GRIB Jaya Riau, Imelda Samsi sempat menerima surat mandat untuk membantu proses pencarian Ketua DPD. Namun, setelah DPP menerbitkan Surat Keputusan (SK) definitif, surat mandat tersebut secara otomatis tidak lagi berlaku.

Lebih lanjut, Martin juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan surat mandat yang kini telah menjadi perhatian DPP GRIB Jaya. Persoalan tersebut, menurutnya, turut menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan organisasi.

Martin turut mengimbau seluruh pengurus DPC dan anggota GRIB Jaya di Provinsi Riau agar tetap mematuhi aturan organisasi serta tidak bertindak di luar kewenangan masing-masing.