Hasil penyelidikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap yakni Suprianto alias Anto Banjar (37) bersama Amir Husin alias Amir (46), keduanya tertangkap pada hari Selasa (24/3/2020).
Bahkan Dalam aksinya keduanya berjumlah empat orang, namun dua tersangka atas nama Sodikin alias Dikin (40) warga Dusun VII Blok 9 Desa Silau Rakyat, dan Bembeng (42) merupakan agen lembu warga payalombang belum berhasil ditangkap dan sudah Daftar pencarian orang(DPO),” ungkapnya.
Bahkan salah satu tersangka Suprianto alias Anto Banjar juga merupakan Tersangka dalam laporan polisi pada tahun 2019 dengan kasus yang sama sesuai LP/34/XI/YAN.2.6/2019/RU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS atas laporan korban bernama Sumarni (45) warga Dusun IX Desa Sinah Kasih, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Tersangka Anto Banjar melakukan pencurian hewan ternak lembu pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekitar Pukul 06:00 WIB. Bersama tersangka Abdul Rahim alias Rahim (38). Sedangkan Tersangka Bembeng (DPO) belum berhasil ditangkap,” ungkap Mantan Kapolres Batubara.
Bahkan Para tersangka merupakan Jaringan Komplotan Spesialis Pencuri Sapi (lembu-red) yang berperan bersama-sama ada sebagai pengambi ataupun mengiring khususnya di wilayah Kecamatan Seirampah. Bahkan ketiga tersangka Suprianto alias Anto Banjar dan Abdul Rahim alias Rahim, Sodikin alias Dikin (DPO) adalah merupakan karyawan perkebunan Sinah Kasih.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 angka 1e,3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara”, tegas Robin. (RH).

