LiputanToday.Com (Asahan) – Petugas Kepolisian menangkap 2 orang pemuda yang diduga provokator, saat aksi demo Mahasiswa di Kantor DPRD Asahan, Kamis (26/9) Sore kemarin. Keduanya diamankan saat menyusup atau masuk diantara massa mahasiswa yang sedang melakukan orasi di kantor DPRD Asahan, Salah satu diantara nya sengaja mencukur rambut bagian belakang sehingga membentuk tulisan “Polisi Keparat”.
Saat dimintai keterangan di Polres Asahan, kedua pemuda yang diketahui bernama Aflian Erlangga dan Muhammad Azhar ini mengaku bukan merupakan mahasiswa dan warga Kabupaten Asahan, melainkan berasal dari Kota Binjai dan Tanjung Balai.
“Saat melakukan pengamanan unjuk rasa, Polres Asahan juga mengantisipasi adanya penyusup yang masuk kedalam barisan mahasiswa. Seorang tersangka yang bernama Azhar membuat ujaran kebencian, baik melalui potongan rambut nya dan di media sosial. Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena ketidaksukaan dirinya terhadap Institusi Polri serta untuk berjihad. Sementara tersangka Alfian juga ikut menyebarkan ujaran kebencian di media sosial”, ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. didampingi para Pejabat Utama Polres Asahan saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Jumat (27/9).
Dari kedua tersangka disita satu unit handphone dan beberapa lembar screenshot postingan media sosial. Kedua nya akan di jerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentan perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Sementara itu, pada hari Jumat (27/9) siang, 39 orang pelajar diamankan petugas Kepolisian Resor Asahan dari sejumlah lokasi di Kota Kisaran, Jumat (27/9) Siang. Para pelajar dari berbagai sekolah menengah atas ini dijaring petugas saat sedang berkumpul dan diduga hendak ikut aksi demo Mahasiswa.








