Polres Rokan Hulu mengamankan Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan Dan Niaga BBM Jenis Pertalite lintas ke PT.Torus Ganda.

Liputantonday.com (Rokan Hulu)- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang penyediaan dan pendistribusiannya berada di bawah penugasan pemerintah.

Senin, 18 November 2024, Bermulanya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai. Informasi tersebut menyebutkan seringnya terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan BBM jenis Pertalite di wilayah tersebut melalui jalan PT Torus ganda tamtim.

Menindaklanjuti laporan, Kanit Tipidter IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., memerintahkan tim yang terdiri dari Aipda Mirwan Agusman, S.H., Bripka Rio Chandra, Brigpol Syaipul Firdaus, S.Sos., dan Briptu Rezki Tambusai untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Belum lama turun ke lapangan Sekitar pukul 14.30 WIB, tim menemukan sebuah mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 9856 PF di Jalan Poros Perkebunan PT Torus Ganda, Desa Tambusai Timur. Mobil tersebut dikendarai oleh tiga orang, yakni HR (26), MS (25), dan PZ (42).

Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 (Dua) buah baby tank berisi 2000 liter BBM jenis Pertalite, 3 (Tiga) drum biru berisi lebih kurang 300 liter BBM jenis Pertalite, 1 (Satu) drum kaleng Pertamina berisi 200 liter BBM jenis Pertalite, 1 (Satu) jerigen berisi 30 liter BBM jenis Pertalite, 3 (Tiga) jerigen kosong, 1 (Satu) selang sepanjang 7 meter, 1 (Satu) buku catatan penjualan minyak dan 1 (Satu) buah pena.

Saat dimintai keterangan, sopir mobil, Mardiyansyah, mengungkapkan bahwa BBM tersebut berasal dari Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Ia juga menyebutkan bahwa Husen Ramadhon bertanggung jawab atas BBM yang diangkut.