Saat dikonfirmasi Media Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan “tujuan dari Operasi yang digelar oleh Polres Tapsel dan Instansi gabungan Kab.Tapsel ini tidak lain bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pemerintah dalam penanganan Covid-19” ujarnya
Dengan menerapkan protokol kesehatan pemerintah dalam penanganan Covid-19 maka seluruh lapisan elemen masyarakat sudah berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Kab.Tapsel khususnya.
Terlihat dalam pelaksanaan Ops Yustisi yang digelar oleh Instansi gabungan Kab.Tapsel ini terjaring 117 pelanggar protokol kesehatan yang kepada setiap pelanggar diberikan sanksi lisan maupun sanksi tertulis dengan harapan dikemudian hari dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (mascipoldotcom)








