Polsek Medan Timur Hanya Dalam Tempo 1×24 Jam Berhasil Amankan Pelaku Pembongkar Rumah di Jl. Timor No.29 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur

“Pada Hari Ini Senin Tanggal 21 September 2020 Pukul 01.00 Wib. Saya langsung memimpin penangkapan tersebut bersama Panit 1 Iptu Rawi Cander,” pungkas Kanit Iptu ALP Tambunan , Satu orang tersangka kami tangkap di Jl.Tusam No.11 Kel.Gaharu Kec.Medan Timur dan satu lagi di Jl.Gaharu Komp.PJKA Kel.Gaharu Kec. Medan Timur,” Jelas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area tersebut.
Kanit Reskrim juga menceritakan bahwa ,kerugian korban sebesar Rp 500.000.000. Pada saat kedua tersangka di introgasi , mereka mengaku bahwa perbuatan tersebut baru ia lakoni pertama sekali yaitu dengan cara membongkar rumah dan mencuri 11 buah pintu, 7 kosen jendala,20 balok penyangga dan 1 Set Genset Besar.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami jebloskan ke Jeruji besi sembari melengkapi berkas untuk di limpahkan ke Kejaksaan. Pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.

Terpisah,

Korban Yang membuat laporan ke Polsek Medan Timur Jajaran Polrestabes Medan mengaku sangat senang dan apresiasi Atas kinerja gerak cepat Unit reskrim Polsek Medan Timur dibawah Pimpinan Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Ariifin, SH pihak korban merasa puas dan mengucapkan terimakasih dengan mengirimkan papan bunga ke Polsek Medan Timur sebagai bentuk Apresiasi dan dukungan atas terungkapnya pelaku dalam tempo 1×24 jam. (mascipoldotcom)

Berita Terbaru