Polsek Medan Timur Hanya Dalam Tempo 1×24 Jam Berhasil Amankan Pelaku Pembongkar Rumah di Jl. Timor No.29 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur

Senin, 21 September 2020 (04 Safar 1442 H)

LiputanToday.Com (MEDAN) – Dalam tempo 1x 24 Jam Polsek Medan Timur Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang yang diduga menjadi tersangka dalam kasus pembongkaran rumah.

Terciduknya dua pelaku pembongkaran rumah berdasarkan Laporan Polisi Korban Nomor : LP / 635/ IX / 2020 / Restabes Medan / Sek Medan Timur Pada Tanggal 20 September 2020 atas nama pelapor Jonny Alex Mauliater yang beralamat di Jl.Dame No.35b KelurahanTimbang Deli Kecamatan Medan timur, Kota Medan ,Sumatera Utara .

Kapolsek Medan Timur Komisaris Polisi M Arifin ,SH saat di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan,SH,MH menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diringkus diduga kuat melakukan tindak pidana pembongkaran rumah adalah ,” Arifin(39) warga Jalan Tusam No.11 Kelurahan Gaharu, Kecamtatan Medan Timur dan seorang pria yang mengaku bernama Firman Nasution(43) warga Jalan Gaharu Komplek (PJKA) Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.

Lanjut Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan , Bahwa kedua pelaku tersebut melakukan pembongkaran rumah di Jalan Jalan Timor No.29 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Pada Tanggal 18 September 2020 Sekira pukul 12.00 Wib.sehingga korban yang mengetahui rumah nya telah dibongkar langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Timur dan Langsung kami tangkap dalam tempo waktu 1×24 Jam.